Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Pesangon Penuh, Ini Penjelasan Pemerintah
Telah terbit aturan baru pesangon buruh di regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).
Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah
Dengan adanya penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini bisa lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan.
Penjelasan pemerintah
Sementara itu dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.
"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Sanusi.
"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)