Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Pesangon Penuh, Ini Penjelasan Pemerintah
Telah terbit aturan baru pesangon buruh di regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.
"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," ujar Anwar.
Baca juga: Upah Minimum Pekerja Indonesia Akan Paling Tinggi se-ASEAN, Ini Syaratnya
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta untuk 500-an Ribu Guru dari Kemenag Cair Paling Lambat Hari ini
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.
"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," kata Ida beberapa waktu lalu.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.
"Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi," ujar Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)