Seorang Oknum TNI Mengumpulkan Peluru Sedikit demi Sedikit, Lalu Dijual kepada Warga Sipil
warga sipil itu diduga menjual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB)
TRIBUNBANTEN.COM - Praka MS mengumpulkan sedikit demi sedikit peluru yang seharusnya digunakan untuk latihan menembak.
MS kemudian menjual amunisi itu kepada warga sipil.
Namun, warga sipil itu diduga menjual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kol Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan peluru yang dijual MS sebanyak 600 butir.
Baca juga: Tiga Kepala Dinas di TNI Angkatan Darat Dirotasi, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: Pratu Roy Vebrianto Ditembak KKB di Papua Pernah Bertugas ke Lebanon, Ayahnya juga Anggota TNI
MS sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
MS adalah oknum TNI anggota kesatuan Yonif 731 Masariku Kodam XVI/Pattimura.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu," ujar Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, trik tersangka pada saat latihan menembak, MS pergi setelah mendapatkan amunisi.
"Lalu dia ambil, dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” katanya.

Paul masih mendalami apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekan Praka MS.
Terkait pengakuan tersangka itu, Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Menurutnya, MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan.
Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT.