Pengadilan Negeri Serang Vonis Mati Dua WNA Pemilik Ratusan Kilogram Sabu
Dua WNA dihukum mati karena miliki 821 kilogram sabu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan hukuman itu di persidangan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) dihukum mati karena miliki 821 kilogram sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan hukuman itu di persidangan.
Mereka yaitu, Bashir Ahmed warga negara Pakistan dan Adel warga negara Yaman.
Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi menilain keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Bashir dan terdakwa dia Adel dengan pidana mati," kata mejelis hakim Atep saat membacakan berkas putusan.\
Baca juga: Eks Sekretaris Parpol di Kabupaten Lebak Tertangkap Basah saat Pesta Sabu
Baca juga: Gelagat Aneh Jennifer Jill di Rumah, Ternyata Sudah Empat Tahun Sembunyikan Sabu di Tempat Rahasia
Hukuman mati yang diberikan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
Kemudian keduanya yang menyimpan sabu di sebuah ruko di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang itu juga dapat merusak generasi muda di Indonesia.
"Selama persidangan kedua terdakwa memberikan keteranan berbelit-belit," ujar Atep dihadapan kedua terdakwa yang menyaksikan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Vonis yang diberikan sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa dari Kejari Serang Deasy Mariana.
Dengan vonis tersebut, kedua terdakwa masih mempertimbang melakukan upaya hukum lainnya.
Diketahui, kasus kepemilikan sabu jaringan internasional itu terungkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri pada 22 Mei 2020 lalu saat di pimpinan Kaberseskrim Komjen Listyo Sigit Prabwowo.
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dibungkus Rokok, DR Kepergok Lagi Transaksi di Tangerang
Baca juga: BNNP Banten Musnahkan 1 Kg Sabu dan Pohon Ganja, Diamankan Saat Dikirim Pelaku Lewat Kantor Pos
Sabu diselundupkan melalui Tanjung Lesung, Pandeglang, kemudian memasukannya ke dalam mobil untuk dibawa ke sebuah ruko yang sudah disewa pelaku di Kota Serang, Banten.
Selain di Kota Serang, pelaku juga menyimpan sabu di Apartement Niffaro Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kilogram Sabu Divonis Mati"