Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar Dimasukkan di Dubur Berhasil Digagalkan di Bandara Soetta

Saat itu, petugas Asvec melihat gerak-gerik mencurigakan dari lima penumpang saat melewati mesin x-Ray Terminal 3 bandara.

Editor: Abdul Qodir
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 1.250 gram dengan nilai jual sekitar Rp 1,2 miliar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2021). Polisi menangkap 10 tersangka dari jaringan narkotika dengan modus penyeludupan dalam dubur itu. 

Para kurir juga mendapatkan upah yang fantastis yaitu sebesar Rp 20 juta untu setiap 200 gram sabu untuk sekali pengiriman. 

Diduga barang sabu itu berasal dari Malaysia dan peredarannya diakukan lintas provinsi Aceh, Riau dan Lombok.

Jaringan tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan telah banyak mendapat keutungan.

Para bandar, kurir dan pengedar narkoba tersebut melakukan pencucian dari keuntungan dengan membeli tanah, rumah dan kendaraan.

  

Baca juga: Kompol Yuni Naik Trail & Jago Beladiri saat Memburu Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Rekan karena Sabu

Baca juga: Mobil Ditabrak dan Terseret Kereta Api Sejauh 100 Meter di Cilegon, Nasib Pengemudinya Seperti Ini

   

Namun, aksi mereka terhenti setelah terungkapnya kasus ini.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 192 ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana  penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Para tersangka bisa diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Narkotika dari Malaysia

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved