Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar Dimasukkan di Dubur Berhasil Digagalkan di Bandara Soetta

Saat itu, petugas Asvec melihat gerak-gerik mencurigakan dari lima penumpang saat melewati mesin x-Ray Terminal 3 bandara.

Editor: Abdul Qodir
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 1.250 gram dengan nilai jual sekitar Rp 1,2 miliar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/2/2021). Polisi menangkap 10 tersangka dari jaringan narkotika dengan modus penyeludupan dalam dubur itu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berawal penggagalan upaya penyelundupan narkotika di pintu pemeriksaan bandara, jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang berhasil menangkap 10 orang tersangka pengedar jaringan Malaysia. 

  

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh petugas Aspec di pintu pemeriksaan bandara pada Rabu, 6 Januari 2021. 

Saat itu, petugas Asvec melihat gerak-gerik mencurigakan dari lima penumpang saat melewati mesin x-Ray Terminal 3 bandara. Mereka merupakan penumpang dari penerbangan Aceh tujuan Lombok dengan transit Bandara Soekarno Hatta.

Kelima orang itu adalah LH, LS, RH, IA, dan JDL. 

"Petugas Avsec saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," ujar Adi, Kamis (25/2/2021).

Saat diperiksa, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur.

Modus pengiriman sabu dilakukan para pelaku dengan dikemas dalam kapsul yang dibungkus dengan alat kontrasepsi.

Kemudian, barang haram itu dimasukkan ke dalam dubur atau inserled. Diduga mereka merupakan kurir narkoba.

Setelah dikeluarkan, ternyata masing-masing penumpang tersebut membawa 200 sampai 300 gram sabu. Total ada 16 paket sabu dengan berat 1.250 gram. 

   

Ditaksir sabu yang dibawa para pelaku bernilai sekitar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Kecelakaan Motor Satu Keluarga vs Truk di Pondok Cabe Tangsel, 2 Balita Tewas Terlindas

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekretaris DPC Demokrat Lebak Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Rumah

  

"Lalu, setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA. Satu orang pengendali (perekrut) berinisi WD, dan tiga orang bandar narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," jelasnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Ade Chandra menjelaskan para tersangka bertugas sebagai perekrut serta pengendali kurir dan biasa beroperasi di wilayah NTB.

Para kurir juga mendapatkan upah yang fantastis yaitu sebesar Rp 20 juta untu setiap 200 gram sabu untuk sekali pengiriman. 

Diduga barang sabu itu berasal dari Malaysia dan peredarannya diakukan lintas provinsi Aceh, Riau dan Lombok.

Jaringan tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan telah banyak mendapat keutungan.

Para bandar, kurir dan pengedar narkoba tersebut melakukan pencucian dari keuntungan dengan membeli tanah, rumah dan kendaraan.

  

Baca juga: Kompol Yuni Naik Trail & Jago Beladiri saat Memburu Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Rekan karena Sabu

Baca juga: Mobil Ditabrak dan Terseret Kereta Api Sejauh 100 Meter di Cilegon, Nasib Pengemudinya Seperti Ini

   

Namun, aksi mereka terhenti setelah terungkapnya kasus ini.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 192 ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana  penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

"Para tersangka bisa diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Narkotika dari Malaysia

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved