Fakta Sidang John Kei, Nus Kei Bantah Pinjam Uang, Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti Perbuatan Pidana
John Kei melalui penasihat hukumnya Idawati Pasaribu, mengatakan tidak ada bukti kuat yang memperlihatkan keterlibatan kliennya di perkara tersebut.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - John Refra alias John Kei dan tim penasihat hukum optimistis dapat lolos dari jerat hukum terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
John Kei melalui penasihat hukumnya Idawati Pasaribu, mengatakan tidak ada bukti kuat yang memperlihatkan keterlibatan kliennya di perkara tersebut.
"Kami lega dan bisa sumringah atas selesainya persidangan. Bagaimana tidak lega, dari saksi korban tidak dapat menunjukkan atau membuktikan John Refra atau John Kei yang melakukan perintah atas kejadian di Kosambi," ujar Idawati, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Majelis Hakim PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Putuskan Hukuman Enam Bulan Penjara untuk Lima Anak Buah John Kei
Sidang lanjutan perkara kekerasan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2).
Pada sidang tersebut, dihadirkan tiga orang saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Angky, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, dan Gaspar.
Dalam pengakuannya seperti dilansir dari laman Kompas.com, Nus Kei menyatakan tidak meminjam uang sejumlah Rp 1 miliar kepada John Refra alias John Kei.
Nus kemudian menyatakan bahwa uang itu juga bukan milik John Kei.
Menurut Nus, uang tersebut adalah milik temannya yang dipanggil dengan sebutan Bos Kecil.
Menurut Nus, uang tersebut kemudian diberikan oleh istri John kepada Taufik Chandra, yakni mantan pengacara John Kei yang mengurusi perkara tanah di Ambon.
Tak hanya itu, Nus juga menyampaikan bahwa ia tidak pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 2 miliar.
Berdasarkan pengakuan Nus Kei itu, kata Idawati, Nus Kei menerangkan mendatangi klien untuk meminta bantuan dana Rp1 miliar.
"Kemudian klien kami yang menghubungi rekannya yang dipanggil 'bos kecil'. Klien kami menegaskan dari awal setelah klien kami menghubungi bos kecil itu maka disepakati penggunaan uang bos kecil sebesar Rp500 juta, dikarenakan Rp500 juta lainnya dari uang klien kami dan akan dikembalikan sebesar Rp2 miliar seperti sesuai dalam dakwaan JPU," kata dia.
Sementara itu, menurut pengacara John Kei lainnya, Jimmy Rukmini, uang tersebut lalu diserahkan istri John Kei ke Nus Kei, dan selanjutnya diberikan ke seorang pengacara bernama Taufik Chandra.
Uang dipakai untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung, terkait sebuah lahan di Ambon.
"Jadi sampai selesainya saksi memberikan kesaksian, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan atau membuktikan adanya perintah dari klien kamiJohn Refra atau John Kei terkait peristiwa Kosambi," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polisi-menggiring-john-kei-dan-anak-buahnya.jpg)