Gelar Ujian Sertifikasi Advokat Pajak, IKHAPI Cetak Praktisi Perpajakan Jempolan

IKHAPI telah menggelar ujian sertifikasi. Ujian sertifikasi diberikan kepada anggota IKHAPI yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet pajak

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) telah menggelar ujian sertifikasi.

Ujian sertifikasi diberikan kepada anggota IKHAPI yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet pajak A & B.

Serta memenuhi portofolio sebagai calon tax advisor untuk mendapatkan gelar dan Menyandang Certified Tax Advisor (CTA).

Dalam upaya mendukung program pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19, ujian sertifikasi ini digelar menggunakan aplikasi Zoom Meeting, pada Kamis (18/02/2021).

Pada tahap awal, peserta mengikuti ujian tertulis.

Sedangkan pada tahap kedua dilakukan interview kepada peserta oleh assessor .

Baca juga: Target Penerimaan 2021 Rp 1.229,6 Triliun, IKHAPI Bantu Pemerintah Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Presiden IKHAPI—Dr. (c) Joyada Siallagan, S.E., S.H., M.H., CTA, CITA mengatakan, melalui ujian sertifikasi itu diharapkan terbentuk para peserta yang mampu dan kompeten untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan.

Proses ujian berlangsung dengan lancar, sesuai harapan peserta, panitia, dan para penguji.

"Diharapkan, sertifikasi ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum/ advokat, akuntan, dan khususnya praktisi perpajakan," ujar Joyada Siallagan, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Salah satu peserta yang mengikuti ujian sertifikasi IKHAPI adalah Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv, Dr(c), KP, Henry Indraguna, S.H., M.H, C.L.A., C.I.L., C.Med., C.R.A., C.T.A., C.T.L., C.M.L.C, yang mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus terbaik.

"Setelah dinyatakan lulus, saya berhak menerima sertifikat Certified Tax Advisor (CTA) dan menyandang gelar tersebut," kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis yang disampaikan.

Henry menuturkan, Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan sertifikasi yang menunjukkan keahlian Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional dibidang konsultan pajak.

Dari Pelatihan tersebut, menurutnya dirinya banyak mendapatkan ilmu mengenai bidang konsultan pajak.

"Tujuannya, Untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum, termasuk mereka yang kurang mampu namun tidak paham hukum dan butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut Pajak," tuturnya.

Henry berharap kelulusan ini, akan lebih meningkatkan kinerja dan mengabdi untuk masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved