Virus Corona
Berapa Biaya Vaksinasi Covid-19 Jalur Mandiri atau Gotong Royong? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mengeluarkan aturan vaksinasi Covid-19 melalui jalur mandiri untuk perusahaan dan keluarga.
Sasaran prioritas penerima Vaksin Program ialah :
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugaspelayanan publik;
c. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
d.masyarakat lainnya.
Sementara itu, di luar empat kategori di atas, proses vaksinasi dimasukkan dalam Vaksinasi Gotong Royong.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2021, Petugas Pelayanan Publik di Kota Tangerang Selatan Terima Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Alami Demam Usai Vaksinasi Covid-19? Tak Perlu Khawatir, Cukup dengan Lakukan Ini
Tempat Pelaksanaan Vaksinasi
Diketahui, aturan dalam PMK menyebut Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.
Antara lain Puskesmas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Sementara itu pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan saja.
Artinya, Vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.
20 Juta Dosis Vaksinasi Mandiri
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Tribunnews/Jeprima)
Sementara itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah tengah mengupayakan pengadaan 20 juta dosis vaksin Covid-19 kategori mandiri.
Nantinya, dalam pengadaan vaksin ini pemerintah akan dibantu dengan pihak swasta.