Isma dan Bayinya Usia 6 Bulan Dipenjara Karena Dinilai Langgar UU ITE, Dulu Ibunya Juga Dipolisikan
sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.
TRIBUNBANTEN.COM - Berawal posting atau mengunggah video keributan kepala desa dan ibunya, Isma (33) dan bayinya yang berusia enam bulan harus menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak lima hari lalu.
Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Bakhtiar yang merupakan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, melaporkan warganya, Isma, atas pencemaran nama baik.
Pasalnya, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya berakhir dengan kepala Bakhtiar dipukul dengan kain.
Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020.
Bakhtiar kemudian melaporkannya.
Baca juga: Innalillahi, Usai 2 Balitanya Tewas, Ibu yang Terlibat Kecelakaan di Pondok Cabe Meninggal di RS
Baca juga: Bayi Berselimut Kerudung yang Dibuang di Masjid jadi Rebutan 14 Orang Tua
Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan, sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman)," kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” sambungnya.
Dia menyebutkan, akan duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 nanti untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.
Yusnadi menegaskan, hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.
Baca juga: Hp Selebgram Akbar Ajudan Pribadi Dicuri di Bandara Soetta, Pelaku Tertangkap Ternyata Ibu-ibu
Dari tiga bulan vonis hakim, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya 2 bulan 10 hari lagi.
“Dia sudah menjalani lima hari di Rutan. Nah, sisanya bearti dua bulan lima hari lagi. Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya.
Ibunda Isma yang Berusia 60 Tahun Lebih Dulu Dipolisikan Kepala Desa

Mengutip Kompas.com, sempat viral video Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, T Bakhtiar, terlibat keributan dengan nenek nenek berinisial TU (60) dilatarbelakangi sengketa tanah.
Setelah kejadian itu, Bakhtiar selaku kepala desa mempolisikan nenek TU, ibunda dari Isma, pada Jumat (3/4/2020).
Laporan tersebut berawal saat kepala desa merasa nama baiknya tercemar setelah video nenek TU memukul dirinya viral di media sosial.
Video berdurasi 35 detik itu juga diunggah di salah satu kanal Youtube yang tayang pada 4 April 2020.
Peristiwa pemukulan tersebut berawal saat kepala desa bersama sejumlah warga mendatangi rumah TU. Sang kepala desa berencana menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.
Baca juga: Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya
Baca juga: Digugat Anak Kandung Gara-gara Dua Sawah, Mbah Ramisah Berusia 85 Tahun: Saya Harap Mereka Bertobat
Namun, suasana menjadi panas. TU diduga memukul kepala sang kepala desa dan sempat dilerai oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan Bakhtiar sang kepala desa telah menyerahkan video dan tangkapan layar media sosial ke polisi.
“Dua hari lalu Bakhtiar sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Barang bukti berupa video dan screenshot (tangkapan layar) media sosial juga sudah ada pada penyidik,” kata dia.
Adhitya mengatakan penyidik sudah meminta keterangan Bakhtiar sebagai saksi pelapor termasuk memeriksa sejumlah saksi lain.
Sedangkan nenek TU belum dimintai keterangan.
“Ini kita periksa dulu keterangan saksi ahli juga, ahli teknologi informasi, apakah benar yang menyebarkan video itu pertama kali pelaku pemukulan sendiri, dan ahli bahasa. Ini terus didalami,” pungkas Adhitya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Langgar UU ITE, Ibu dan Bayi 6 Bulan Ditahan di Aceh Utara" & "Nenek 60 Tahun Dilaporkan Polisi karena Pukul Kades, Berawal dari Sengketa Batas Tanah"