Potret Penerapan PPKM Mikro: Pengguna Jalan Tak Pakai Masker saat Malam Hari Diberhentikan Paksa

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari mulai dari 23 Februari-8 Maret 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Ilustrasi Grebek Masker Kepada Pengguna Jalan 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari mulai dari 23 Februari-8 Maret 2021.

Selama PPKM terdapat 10 atuan pembatasan.

10 aturan pembatasan itu meliputi

1. Kegiatan Restoran

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal

Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.

3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Aturan itu berlaku di perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.

4. Kegiatan pada Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved