Virus Corona
Mau Suntik Vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota? Ini Jadwal, Syarat, dan Caranya
Setelah proses pendaftaran sudah selesai, penerima melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Jika tensi tinggi atau melebihi angka maksimal yang sudah ditetapkan, suntik vaksin Covid-19 akan ditunda hingga kondisi penerima normal.
"Dengan catatan tidak ada penyakit berat lainnya," katanya.
Setelah lolos skrining, penerima suntik vaksin Covid-19.
Penerima wajib menjalankan observasi selama 30 menit setelah suntik vaksin Covid-19.
"Setelah itu penerima mendapat surat keterangan sudah suntik vaksin Covid-19," ujar Yayat.
Pelayanan suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota akan dilayani pada pukul 08.00-12.00.

Adapun ketersediaan vaksina Covid-19 ini sesuai dengan jumlah penerima.
"Kami kapasitas kemampuannya terbatas, jadi kalau misalkan hari ini mau suntik vaksin Covid-19, contohnya 60-70 penerima, kami mintanya sesuai dengan jumlah itu," ucapnya.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan digelar hingga 30 Maret 2021.