Virus Corona

Mau Suntik Vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota? Ini Jadwal, Syarat, dan Caranya

Setelah proses pendaftaran sudah selesai, penerima melanjutkan ke tahap berikutnya.

TribunBanten.com/Tajudin
Warga penerima antre untuk suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021). 

Jika tensi tinggi atau melebihi angka maksimal yang sudah ditetapkan, suntik vaksin Covid-19 akan ditunda hingga kondisi penerima normal.

"Dengan catatan tidak ada penyakit berat lainnya," katanya.

Setelah lolos skrining, penerima suntik vaksin Covid-19.

Penerima wajib menjalankan observasi selama 30 menit setelah suntik vaksin Covid-19.

"Setelah itu penerima mendapat surat keterangan sudah suntik vaksin Covid-19," ujar Yayat.

Pelayanan suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota akan dilayani pada pukul 08.00-12.00.

Warga penerima antre untuk suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021).
Warga penerima antre untuk suntik vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021). (TribunBanten.com/Tajudin)

Adapun ketersediaan vaksina Covid-19 ini sesuai dengan jumlah penerima.

"Kami kapasitas kemampuannya terbatas, jadi kalau misalkan hari ini mau suntik vaksin Covid-19, contohnya 60-70 penerima, kami mintanya sesuai dengan jumlah itu," ucapnya.

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua ini akan digelar hingga 30 Maret 2021.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved