Virus Corona
Mau Suntik Vaksin Covid-19 di UPTD Puskesmas Serang Kota? Ini Jadwal, Syarat, dan Caranya
Setelah proses pendaftaran sudah selesai, penerima melanjutkan ke tahap berikutnya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Petugas pelayanan publik dan lanjut usia (lansia) di Kota Serang sudah bisa mendapat suntik vaksin Covid-19.
Satu di antaranya di UPTD Puskesmas Serang Kota.
Kepala UPTD Puskesmas Serang Kota drg Yayat Cahyati mengatakan penerima vaksin Covid-19 harus melalui beberapa mekanisme.
Pertama, pasien yang mau suntik vaksin Covid-19 wajib membawa KTP dan berdomisili di tiga wilayah kerja.
"Warga itu domisili di Kelurahan Sukawana, Kelurahan Sumurpecung, dan Kelurahan Cipare," ujarnya kepada TribunBanten.com di UPTD Puskesmas Serang Kota, Selasa (2/3/2021).
Pasien yang ingin suntik vaksin Covid-19 bisa langsung mendatangi UPTD Puskesmas Kota dan mengambil nomor antrean.
Setelah itu, penerima menunggu di tempat yang sudah disediakan.
Kedua, penerima dipanggil menuju meja nomor satu untuk mendaftar.
Pada proses pendaftaran, data penerima akan dicek data kependudukannya.
Setelah proses pendaftaran sudah selesai, penerima melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketiga, penerima akan diarahkan ke meja nomor dua untuk melakukan skrining.
"Pada saat skrining, penerima vaksin Covid-19 dicek kesehatannya. Mulai dari suhu, tensi, dan beberapa pertanyaan terkait kesehatan lainnya," kata Yayat.
Penerima vaksin Covid-19 wajib memiliki tensi maksimal di bawah 180/110.