Satu Tahun Buron, Kemana Perginya Harun Masiku? KPK: Kami Masih Mencari
Sudah satu tahun, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku, menghilang.
4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);
5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;
7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keberadaan Harun Masiku sendiri masih belum diketahui sampai saat ini. Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Baca juga: Kisah Cai Changpan Terpidana Mati yang Buron, Tewas Bunuh Diri di Hutan, Jasad Belum Dimakamkan
Baca juga: Kepergok Bawa Sabu, Karyawan Swasta Gelagapan, Ternyata Jadi Buronan Polisi
Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buru Harun Masiku Hingga Sjamsul Nursalim, KPK Bentuk Satgas Khusus