Eks Muncikari Artis Robby Abbas Kembali Ditangkap, Kepergok Lagi Bareng Teman Wanita di Hotel
Mantan muncikari artis Robby Abbas kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Kali ini, Robby Abbas bukan tejerat kasus prostitusi.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Mantan muncikari artis Robby Abbas kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Kali ini, Robby Abbas bukan tejerat kasus prostitusi yang melibatkan artis.
Namun, dia ditangkap karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Robby Abbas ditangkap di salah satu hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (4/3/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan awal oleh polisi, Robby diketahui menggunakan barang haram tersebut bersama seorang wanita berinisial LL pada pekan lalu.
"Pemeriksaan awal RA mengakui gunakan barang haram itu satu minggu sebelumnya dengan saudari LL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Gibran Buat Gebrakan Baru, Minta Semua Kepala Dinas Punya Medsos dan Siap Berantas Prostitusi Online
Baca juga: Sarang Prostitusi di Serpong Tangsel Dibongkar, Jajakan Diri via Online dan Patok Harga Ratusan Ribu
Yusri mengatakan, Robby membeli sabu dari seseorang yang berada di daerah Kota Bambu, Jakarta Pusat.
Setelahnya, Robby menggunakan sabu yang dibelinya bersama LL. Di satu sisi, polisi memastikan LL bukan merupakan figur publik.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap LL. Kami dalami termasuk tepmpat dia beli sabu di sana. Kemungkinan ada tersangka lain termsk pengedarnya," kata Yusri.
Polisi sebelumnya mengatakan, penyidik tidak mendapatkan barang bukti sabu dari penangkapan Robby di kamar hotel.
Namun, Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram setelah dilakukan tes urine.
"Tidak ada barang bukti, tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," ujar Yusri.
Alami Depresi
Mantan mucikari artis, Robby Abbas mengaku menggunakan sabu sebelum ditangkap di salah satu hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021).
Robby mengaku menggunakan barang haram tersebut karena terlibat banyak masalah hingga membuatnya depresi.
"Alasan (menggunakan sabu) karena banyak masalah dan stres," kata Robby saat rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (5/3/2021).
Robby mengaku terakhir menggunakan sabu sejak Januari 2021.
Dia menggunakan sabu bersama rekan wanita inisial LL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik tidak mendapatkan barang bukti sabu dari penangkapan Robby di kamar hotel.
Namun Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram itu setelah dilakukan tes urine.
"Tidak ada barang bukti, tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," ujar Yusri.
Jalani Rehabilitasi
Mantan muncikari artis, Robby Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Robby ditangkap di salah satu kamar hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021) siang.
Namun, Robby yang ditangkap tanpa barang bukti akan diserahkan polisi untuk menjalani rehabilitasi.
"Ya karena memang positif, tanpa ada barang bukti nanti kita arahkan untuk dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (5/3/2021).
Saat ini penyidik masih mengejar rekan wanita Robby, LL yang diketahui sempat menggunakan sabu bersama.
"Memang diakui RA, mereka memakai sabu berdua LL. Kami masih lakukan pengejaran (terhadap LL)," kata Yusri.
Yusri sebelumnya mengatakan, penyidik tidak mendapatkan barang bukti sabu dari penangkapan Robby di kamar hotel.
Namun Robby dinyatakan positif menggunakan barang haram itu setelah dilakukan tes urine.
"Tidak ada barang bukti, tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," ujar Yusri.
Baca juga: Ungkap Praktik Prostitusi di Serpong, Satpol PP Nyamar, Sempat Berhubungan dengan PSK
Baca juga: FAKTA Rumah Kos Ini Jadi Sarang Prostitusi ABG, Sediakan Paket Doraemon, Nobita hingga Sizuka
Ini kali kedua Robby ditangkap.
Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Ditangkap, Eks Muncikari Artis Robby Abbas Gunakan Sabu bersama Seorang Wanita"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu karena Depresi"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Tanpa Barang Bukti, Robby Abbas Akan Direhabilitasi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/robby-abbas.jpg)