Pemkab Serang Targetkan 2.030 Pasangan Isbat Nikah, Segera Ajukan ke RT, Kepala Desa, dan Camat
Pada dasarnya sudah dialokasikan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun ke tahun.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dan akan ditingkatkan.
“Isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai 2020 berjalan,” ujar Tarkul.
Dia menyebutkan, selama pelaksanaan tiga tahun ada 5.214 pasangan suami istri.
“Dari target 5.900 pasangan atau 88,37 persen terealisasi,” katanya.
Adapun target tahun ini setiap kecamatan ada 70 pasangan suami istri yang mengikuti program isbat nikah.
Target itu sesuai surat edaran Bupati Serang.
Jadi, jika dijumlahkan target tahun 2021 ini sebanyak 2.030 pasangan suami istri, yang sudah menikah secara siri, tetapi belum secara hukum negara.
“Pelaksanaannya mulai Maret ini sampai Desember 2021,” ucap Tarkul.
Adapun tujuan program isbat nikah tersebut untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Selain itu, melindungi dari kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.
Baca juga: Masyarakat Membutuhkan Informasi Pembangunan di Kabupaten Serang Terbaru dan yang Bermanfaat
“Di sisi lain memotivasi masyarakat bahwa pernikahan itu harus dicatat, tidak hanya sah menurut agama, tapi menurut negara juga,” katanya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau bagi masyarakat yang sudah melaksanakan nikah secara agama agar segera mengajukan kepada pihak RT, kepala desa, dan camat setempat.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mencatatkan pernikahan secara negara, karena penting sekali berbagai keperluan dokumentasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran dan paspor,” ucap Anas.