Pemkab Serang Targetkan 2.030 Pasangan Isbat Nikah, Segera Ajukan ke RT, Kepala Desa, dan Camat
Pada dasarnya sudah dialokasikan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun ke tahun.
Laporan Reporter TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pada tahun ini Pemkab Serang menargetkan 2.030 pasangan suami-istri untuk melaksanakan isbat nikah.
Jumlah itu berasal dari 29 kecamatan, masing-masing 70 pasangan suami istri.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan isbat nikah merupakan kebijakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Pada dasarnya sudah dialokasikan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari tahun ke tahun.
Baca juga: Pelayanan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Serang Meningkat, Apa itu Isbat Nikah?
Baca juga: 150 Pasutri Kota Tangerang Lakukan Sidang Isbat Nikah
Hal ini wajib dilaksanakan karena berdampak positif dan benar-benar membantu warga.
“Warga bisa mengurus surat-surat pendidikan anaknya, keluar negeri, terutama bisa untuk membuat paspor dan sebagainya,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis yang dikirimkan Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Senin (8/3/2021).
Menurut dia, hal ini sangat baik untuk diteruskan pada program-program setiap tahun.
Mantan Camat Waringin Kurung ini mengimbau kepada para camat karena sudah tertera dalam DPA program isbat nikah harus segera dikondisikan mulai saat ini jauh-jauh hari sebelumn pelaksanaannya.
“Supaya informasi bisa langsung sampai ke warga sehingga mereka tahu Pemkab Serang melalui kecamatan dan desia itu ada program isbat nikah," ucapnya.
Nanang mengaku pihaknya tidak ingin dari kuota yang sudah ditentukan setiap desa dan kecamatan, tetapi tidak mencapai target.
“Jangan sampai misal satu desa jatah 5 atau 6 orang pasangan karena per kecamatan kuotanya 70 pasang, ke bawah warganya tidak tahu. Dari jatah 6 pasang untuk setiap desa tapi cuma 3 pasang yang terealisasi jadi sayang,” katanya.
Baca juga: PPID Kabupaten Serang Jadi Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional
Nanang juga mengintruksikan kepada para camat untuk terus menyosialisasikan kepada warga.
"Kalau iya betul satu desa tidak sesuai dengan jatah atau kuota, misalnya 6 pasang cuma 3, nah, jatah 3 itu segera alihkan ke desa lain di kecamatan itu. Jangan sampai, nanti pas waktunya baru sibuk mencari pasangan belum persyaratan perlu dipenuhi juga,” ujar Nanang.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Tarkul Wasyit mengatakan pihaknya pun melaksanakan evaluasi selama tiga tahun terakhir pelaksanaannya.