Megawati Digugat Rismawati ke Pengadilan, Siapa Dia? Terungkap Awal Mula Masalahnya
Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan oleh Rismawati Simarmata, anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Fraksi PDI Perjuangan yang belum lama dipeca dari keanggotaan partai.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di situs web PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI Perjuangan maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.
Baca juga: Iwan Fals Usul Megawati-JK Maju di Pemilihan Presiden 2024, Sekalian Kabinet Para Sepuh
Baca juga: Ga Ada Takutnya, Begini Reaksi Iti Jayabaya Diancam Balik Dipolisikan soal Kirim Santet ke Moeldoko
Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.
Ketua DPC PDI Perjuangan Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDI Perjuangan pada Pilkada 2020.
“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Rismawati Dipecat Karena Dianggap Membangkang

DPP PDI Perjuangan memecat kader mereka Rismawati Simarmata yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 perihal pemecatan Rismawati Simarmata dari keanggotaan PDI Perjuangan yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Februari 2021.
Satu di antara enam pertimbangan pemecatan Rismawati dalam surat keputusan DPP PDI Perjuangan tersebut, yakni karena Rismawati Simarmata melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Kritik Jakarta, Singgung Tata Kota dan Pemerintahan, Pemprov DKI Merespon
Baca juga: Moeldoko Masih Bisa Batal Jadi Ketum Demokrat Asalkan Kubu AHY Berani Lakukan Ini
“Bahwa sesunguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Smaosir masa bakti 2020-2024, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura) adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang diterima Tribunmedan.id pada Kamis (4/3/2021).