96 Motor Berknalpot Bising Disita di Serang, Pelanggar Wajib Ganti dengan yang Standar
Polres Serang Kota melakukan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Serang Kota melakukan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
Hasilnya, 96 unit motor diamankan polisi.
Kasat Lantas Polres Serang AKP Try Wilarno mengatakan, razia yang dimulai Sabtu (13/3/2021) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (14/3/2021) pukul 05.00 WIB berhasil menjaring 96 unit motor.
Sasarannya motor yang yang tidak menggunakan knalpot sebagai mana mestinya atau standar yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.
"Sebanyak 96 unit motor yang menggunakan knalpot tidak standar kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Try kepada Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Tak hanya penyitaan, petugas juga memberikan penindakan berupa tilang kepada pengendaranya.
Try menegaskan, barang bukti yang disita dapat dikembalikan jika pemilik mengganti langsung knalpotnya menjadi standar.
"Motor dapat dikembalikan dengan syarat kendaraan harus diganti menjadi knalpot standar," ujar Try.
Try meminta kepada masyarakat mentaati aturan yang berlaku termasuk penggunaan knalpot untuk keselamatan bersama dalam berlalulintas.
Jika tidak, petugas akan terua merazia knalpot bising dan tidak segan-segan melakukan penindakan tilang dan menyita kendaraan.
"Pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalulintas, tidak melakukan pelanggaran lalulintas.Terutama penggunaan knalpot tidak standar," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Butuh 8 Jam di Hari Minggu, Polisi Sita 96 Motor Knalpot Bising"
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho