Profil PT SBM, BUMD Kabupaten Serang yang Dirutnya Diduga Korupsi Rp 2,3 M: Bergerak di Bidang Ini

PT. Serang Berkah Mandiri yang merupakan milik BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini sedang ramai menjadi bahan perbincangan.

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar Google Map
PT Serang Berkah Mandiri berdiri sejak tahun 2004 diresmikan oleh Bupati Serang Bunyamin yang pada saat itu menjabat.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - PT. Serang Berkah Mandiri yang merupakan milik BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini sedang ramai menjadi bahan perbincangan.

Bagaimana tidak, sosok direktur utama PT SBM bernama Isbandi Ardiwinata Mahmud resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2019 - 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2004, PT Serang Berkah Mandiri resmi dibentuk sebagai perusahaan milik daerah dengan tujuan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Baca juga: Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM

Pembentukan PT SBM melalui Perda nomor 4 tahun 2004 itu secara resmi disahkan pada tanggal 8 Maret 2004, oleh Bupati Serang Bunyamin yang pada saat itu menjabat.

Dalam BAB IV pada pasal 7 disebutkan, bahwa PT Serang Berkah Mandiri melakukan kegiatan usaha dalam bidang produksi, distribusi, dan jasa.

Namun, tidak disebutkan secara spesifik maksud bidang produksi atau distribusi jenis apa.

Kemudian, penyertaan modal PT Serang Berkah Mandiri dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dengan nominal modal dasar pembentukan PT SBM yakni sebesar Rp 4 miliar.

Secara rinci disebutkan, bahwa Pemkab Serang menyertakan modal sebesar 95 persen atau Rp 3,8 miliar.

Sementara 5 persen atau Rp 200 Juta modal dimiliki oleh koperasi karyawan Gemah Ripah.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri Isbandi Ardiwinata Mahmud telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang atas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2019-2025.

Berdasarkan informasi resmi dari Kejari Serang yang diterima TribunBanten.com, bahwa Isbandi diuga menarik uang perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar yang kemudian di setorkan ke rekening pribadinya.

Penetapan tersebut Dirut PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1494/M.6.10/Fd.2 /09/2025 tanggal 16 September 2025.

Dalam keterangan resmi Kejari Serang disebutkan, bahwa ditemukan fakta hasil penyelidikan Isbandi melakukan transfer uang perusahaan ke rekening pribadinya.

Isbandi menggunakan uang perusahaan untuk membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi, serta membayar cicilan mobil Innova yang merupakan aset PT SBM yang digadaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved