Respon Kemenag Soal Aliran Hakekok di Pandeglang, Ritual Mandi Bareng Tak Sesuai Syariat Agama
Pihak Kementerian Agama menyelidiki ritual aliran Hakekok Balatasutak di Desa Karang bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 16 orang tersebut tengan diperiksa di Polres Pandeglang.
"Ada 16 orang yang diamankan, terdiri dari lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak," kata Riky saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Dari keterangan yang didapat sejauh ini, kata Riky, mereka melakukan mandi sebagai bagian dari ritual aliran yang disebut ajaran Hakekok.
Kegiatan ritual tersebut diakui baru dilakukan satu kali dengan tujuan untuk membersihkan diri dari segala dosa dan menjadi lebih baik.
Saat ini 16 orang tersebut masih diperiksa dan polisi belum bisa menyimpulkan apakah ajaran Hakekok tersebut benar aliran sesat atau bukan.
"Besok (Jumat) baru akan dilakukan rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Ada MUI juga untuk menentukan ini aliran sesat atau bukan," kata Riky.
Baca juga: 16 Orang Pandeglang Diduga Terlibat Aliran Sesat Hakekok, Jalankan Ritual Mandi Bareng Tanpa Busana
Baca juga: Diduga Ajaran Sesat, 16 Orang Diamankan Polres Pandeglang
Riky meminta masyarakat Pandeglang khususnya di Kecamatan Cigeulis untuk tidak khawatir dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut lantaran saat ini sudah ditangani oleh kepolisian.
Untuk diketahui, jajaran Polres Pandeglang mengamankan 16 warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
16 orang itu terdiri dari lima orang perempuan, delapan laki-laki dan tiga orang anak-anak.
Berdasarkan pantauan Tribunbanten.com, warga diamankan aparat kepolisian pada Kamis
pukul 17.00 WIB.
Mereka dibawa menggunakan mobil polisi dan langsung dibawa ke rumah tahanan Polres Pandeglang.
Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan upaya pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga.
Menurut dia, warga melihat ada sejumlah orang yang melakukan kegiatan keagamaan yang tidak lazim.
Para warga tersebut memiliki ajaran Akekoh yang diketuai oleh pria berinisial A (52) yang sudah diamankan.