Kronologi Kasus Pembunuhan WNA Jerman dan Istri di BSD Serpong, Pelaku Mantan Kuli di Rumah Korban
Jajaran Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami-istri di Kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Banten.
Editor:
Glery Lazuardi
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di BSD, Wahyuapriansyah (22) dirilis oleh pihak Polres Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2021)
Koordinasi itu dilakukan penyidik karena KEN merupakan warga negara Jerman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Wahyuapriansyah dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Suami Istri di BSD oleh Mantan Kuli"
Rekomendasi untuk Anda