Jadi Sengketa, Petugas Akhirnya Bongkar Pagar Beton yang Halangi Rumah Warga di Ciledug Tangerang

Petugas gabungan membongkar pagar beton yang menghalangi akses rumah warga di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kediaman Melinda di RT 04 / RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dipagar tembok beton. Ruli yang membangun dinding tersebut mengurung rumah Melinda. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Petugas gabungan membongkar pagar beton yang menghalangi akses rumah warga di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Rabu (17/3/2021) pagi.

Upaya pembongkaran itu dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

Petugas gabungan itu membongkar pagar beton menggunakan sebuah dua buah eskavator.

Tampak dalam video yang diunggah akun Instagram @info_ciledug, sebuah eskavator berwarna kuning dengan mudahnya merobohkan pagar beton setinggi kurang lebih dua meter itu.

Sementara beberapa petugas gabungan berseragam lengkap terlihat tengah mengamankan jalannya pembongkaran pagar beton tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangerang akan Robohkan Pagar Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah, Buntut Mediasi Gagal

Baca juga: Warga di Ciledug Terpaksa Keluar Masuk Rumah Panjat Pagar Beton 2 Meter dan Berduri, Ini Penyebabnya

"Hari ini petugas gabungan dari TNI POLRI dan Satpol PP merobohkan tembok beton yang selama ini menutupi akses rumah warga di Jl. Kav. Brebes, RT.004/RW.003, Tajur, Ciledug, Tangerang. Rabu, (17/03/2021) sekitar pukul 08.00 WIB," tulis akun Instagram tersebut.

"Proses ini berjalan dengan lancar, dalam hitungan belasan menit, tembok beton berhasil diratakan dengan menggunakan 2 alat berat," tambahnya.

Pemerintah Kota Tangerang akan membongkar pagar tembok beton yang menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT/RW 004/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan agar pagar tembok beton itu dirobohkan.

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Warta Kota, Senin (15/3/2021).

Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.

Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.

Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.

Didapati bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved