Pemkot Tangerang akan Robohkan Pagar Tembok Beton yang Tutup Akses Rumah, Buntut Mediasi Gagal
Pemerintah Kota Tangerang akan membongkar pagar tembok beton yang menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT/RW 004/03, Kelurahan Tajur
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang akan membongkar pagar tembok beton yang menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT/RW 004/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan agar pagar tembok beton itu dirobohkan.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Warta Kota, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Tangerang Beri Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua kepada Pelayan Publik
Baca juga: Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp 150 Ribu per Kg di Kota Tangerang, Disperindag Beberkan Alasan
Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.
Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.
Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.
Didapati bahwa bidang tanah tanah yang jadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana di sampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Sementara itu, Camat Ciledug Syarifudin menjelaskan mengenai penjadwalan terkait pembongkaran tembok beton.
Seperti diketahui tembok beton yang dibangun oleh Ruli telah mengurung rumah Melinda.
Kejadian ini berlokasi di Jalan Akasia RT 04 / RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Ruli mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
"Kemarin kami baru saja lakukan mediasi antara pihak Melinda dan Ruli," ujar Syarifudin kepada Wartakotalive.com, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan kedua belah pihak ditemukan. Hasil dari mediasi ini nantinya dilakukan pembongkaran terhadap tembok beton berduri itu.
"Hari ini pihak Ruli diminta untuk melakukan pembongkaran," ucapnya.
Baca juga: Satu Tahun Covid-19: 142 Warga Kota Tangerang Tewas, Angka Kematian Tertinggi di Kecamatan Periuk
Baca juga: Warga Panjat Tembok 2 Meter karena Akses Rumah Ditutup di Ciledug, Begini Solusi Pemkot Tangerang