Sekolah Tatap Muka Ditarget Juli 2021, Menko PMK: Terapkan Sistem Shift dan Perhatikan Prokes

Pemerintah sudah memberikan 'lampu hijau' kepada pihak sekolah untuk memulai kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

Editor: Glery Lazuardi
Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah SMPN 11 Kota Serang, Banten, pada Selasa (18/8/2020). 

Sekolah-sekolah yang berada di zona merah atau memiliki kasus Covid-19 yang tinggi tetap tidak bisa melaksanakan pembelajaraan tatap muka. Sekolah-sekolah tersebut harus menunggu izin dari Satgas Covid-19 setempat.  

"Semua itu nanti akan kami sampaikan usulan itu kepada ketua Satgas Covid-19, biarlah nanti ketua satgas (Gubernur Banten) yang akan merekomendasikan apakah wilayah ini bisa dibuka atau belum," terangnya.

Sekolah wajib tersedia sarana dan prasaran protokol kesehatan

Tabrani mengatakan untuk tahap awal pembukaan aktivitas belajara secara tatap muka dilakukan untuk tingkat SMA dan SMK atau sederajat.

Setidaknya terdapat 20 sekolah yang masih belum mendapatkan izin karena belum menyiapkan protokol kesehatan di sekolahnya.   

"Kalau persiapan kan sudah lama dilakukan oleh sekolah sekolah SMA dan SMK di banten," jelasnya.

Guru harus divaksin terlebih dahulu

Selain pertimbangan zona risiko penularan Covid-19 suatu wilayah, pelaksanaan kegiatan belejar-mengajar di sekolah menunggu seluruh tenaga pengajar atau  guru divaksinasi Covid-19.

"Untuk yang negeri sebanyak 10.000 orang (guru) dan untuk swasta mencapai 12.000 guru yang minggu ini akan dilakukan penyuntikan," jelasnya.  

Wajib izin orangtua

Selain itu, lanjut tabrani, para siswa boleh ikut belajar secara tatap muka di sekolah wajib mendapat izin orang tua secara tertulis.

Jika orang tua siswa merasa keberatan, maka siswa tersebut wajib mendapatkan pembelajaran sepenuhnya secara online.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK Minta Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved