Panduan Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Akses djponline.pajak.go.id/www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret

Simak panduan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan via e-Filling. Segera akses www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id sebelum terlambat.

Editor: Vega Dhini
Instagram/ditjenpajakri
Cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh via e-Filling. 

- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)

- Isikan dengan NPWP dan password

- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login

Halaman website djponline.pajak.go.id.
Halaman website djponline.pajak.go.id. Lapor SPT Tahunan secara Online sebelum 31 Maret 2021, Buka www.pajak.go.id, Ini Panduannya. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

- Masuk ke dashboard pajak

- Klik lapor

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved