Pengamen di Pasar Kranggot Ini Berjanji Tak Mengulangi Perbuatannya, Disuruh Tanda Tangan Bermeterai
RP menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 untuk tidak mengulangi perilakunya lagi
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Humaeroh, warga Desa Serdang, Kabupaten Serang, melapor ke Polsek Cilegon atas peristiwa yang dialaminya di depan sebuah toko emas di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Sabtu (20/3/2021).
Dia mengalami kejadian tidak mengenakkan yang dilakukan seorang pengamen.
Humaeroh melaporkan kejadiannya tepat pada hari yang sama sekitar pukul 16.00.
Baca juga: Sidak ke Pasar Kranggot Cilegon, Helldy Resah dengan Amburadulnya Penataan Pedagang
Baca juga: Gelar KBM Tatap Muka di Cilegon Juli ini, Dindik Rencana Siapkan Alat Seharga Rp 25 Juta per Rombel
Dua jam kemudian, anggota Polsek Cilegon menangkap pengamen berinisial RP dari Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek Cilegon Kompol Karep Waluyo mengatakan pihaknya menangkap RP di sekitar Pasar Kranggot.
"Ditangkap bersama empat orang temannya," ujarnya kepada TribunBanten.com lewat telepon, Minggu (21/3/2021).
Humaeroh tidak menuntut RP.
Polsek Cilegon akhirnya melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
"RP menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 untuk tidak mengulangi perilakunya lagi. Jika mengulangi, dia harus pulang ke kampung halamannya di Rajabasa," ucap Karep.
Baca juga: Iptu Choirul Anam Jabat Kasat Sabhara Polres Cilegon
Setelah dilakukan mediasi, pihak Polsek Cilegon memberikan pembinaan terhadap lima pengamen dengan membaca Surat Al-Fatihah dan Pancasila.
"Agar sadar bahwa perilakunya mengganggu warga sekitar dan kembali melakukan hal yang baik," katanya.