Sidang John Kei: Terungkap Kronologi Penangkapan, Pengakuan Saksi Penangkap hingga Harapan Bebas
Sejumlah fakta terungkap di sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap di sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada Rabu (17/3/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang saksi.
Mereka yaitu, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan.
Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
Berikut fakta yang terungkap di persidangan:
Kronologis Penangkapan John Kei
Saksi Hartanto mengatakan, penangkapan John dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jalan Titian.
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," kata Hartanto.
Adapun yang ditangkap adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara Franklyn Resmol, anak buah John lainnya ditangkap di kediaman pribadinya.
Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri.
Baca juga: Fakta Sidang John Kei, Nus Kei Bantah Pinjam Uang, Kuasa Hukum: Belum Ada Bukti Perbuatan Pidana
Baca juga: Majelis Hakim PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei
Menurut Hartanto, John ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun ketika ditangkap.
Saksi penangkap menyatakan menemukan sejumlah senjata tajam di kediaman John saat ia ditangkap.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.
Temukan Senjata Tajam
Saksi penangkap menyatakan menemukan sejumlah senjata tajam di kediaman John saat ia ditangkap.
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," jelas Hartanto dalam persidangan hari ini.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.
"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yanh di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa senjata tidak sedang dipegang oleh siapapun.
"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.
"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.
Tak Ada Perlawanan
Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan dalam kesaksian itu terjawab jika pada saat penangkapan, kliennya sedang berada di kamar.
"Tidak ada yang melakukan perlawanan, dan senjata tajam itu tidak ada satu pun di rumah klien kami akan tetapi di rumah-rumah yang lain sekitar Tytyan," kata Anton.
Serta semua senjata tajam itu dikatakan para saksi tidak bergerak dan tidak digunakan.
Keterangan Saksi Saling Bertentangan
Selain itu, kata Anton setelah empat kali persidangan para saksi-saksi yang dihadirkan JPU, ataupun para saksi yang dihadirkan di bawah sumpah saling bertentangan.
Juga keterangannya tidak saling mendukung fakta hukum yang ada.
"Saksi korban yang tangannya terkena bacokan mengatakan ketika pertama kali dibacok, menggunakan helm dan masker. Sedangkan saksi yang berprofesi ojek online yang melihat dari jarak sekitar dua meter, menekankan bahwa korban itu tidak menggunakan helm," tutur Anton.
"Kemudian saksi Nus Kei mengatakan ada papan board yang ditulis target pembunuhan, akan tetapi saksi Yoseph yang mengakui anak buah John Kei dan pernah ikut rapat tentang pembunuhan, malah mengatakan sebaliknya yaitu tidak ada papan board yang ditulis target-target pembunuhan. Semua keterangan saksi tak saling mendukung, jadi bebaskan John Kei!" lanjutnya.
Belum lagi, kata Anton para saksi yang kerap ditegur majelis hakim, lantaran keterangannya tak konsisten dan berbelit-belit.
Anton menegaskan, hingga kini tak ada satu bukti apapun adanya keterlibatan John Kei dalam perkara ini.
"Ingat loh, ada tujuh teori pembuktian yang harus disajikan JPU untuk membuktikan minimal dua alat bukti dan menggoda keyakinan hakim apakah seseorang bisa dipidana," tuturnya.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Putuskan Hukuman Enam Bulan Penjara untuk Lima Anak Buah John Kei
Baca juga: John Kei Ungkap Pernyataan Mengejutkan di Sidang, Terungkap Latar Belakang Penyerangan Nus Kei
Teori pembuktian ini antara lain direct evidence yaitu bukti langsung, yang menurutnya bertentangan antar saksi dan tidak jelas atau kabur.
Juga indirect evidence atau bukti tidak langsung, yang juga dianggap tidak jelas atau kabur.
"Bagaimana dengan teori pembuktian yang lain? Dalam hukum pidana itu, pembuktian harus lebih terang dari cahaya. Jangankan perkara besar yang menyedot perhatian publik, perkara kecil pun pembuktian harus jelas. Bahaya di pidana itu, karena ada hak konstitusional di sana. Ada orang yang akan dipenjara loh," jelasnya.
Terlebih, kata Anton didapati fakta adanya kuasa dari John Kei ke seorang pengacara, untuk menagih uang Rp2 miliar ke Nus Kei.
"Apa pidananya untuk John Kei? Bahkan sangat terang penagihannya dan keperdataannya," ucapnya.
Lebih lanjut Anton berharap, JPU datang ke persidangan bukan untuk menang, akan tetapi untuk membuka semua fakta hukum dan untuk mencari keadilan.
Begitu pula pihaknya sebagai pengacara, yang juga tak zalim dengan siapa pun.
Jika memang ada perbuatan pidana, tutur Anton, pihaknya hadir bukan untuk meniadakan pidana tersebut.
Tapi hanya mengurangi, agar efek jera dan membuat pelaku itu berubah menjadi baik.
"Dalam persidangan anak-anak John Kei di Tangerang, kami sebagai pengacara meminta katakan siapa yang menyerang, menggunakan apa dan apa alasannya. Mereka semua bicara jujur di pengadilan. Dalam perkara di Jakarta Barat ini, peristiwa Kosambi dimana mereka sebenarnya tidak tahu daerah Green Lake karena mobil mereka isi bensin sendiri, kemudian menyusul dan menanyakan ke warga di mana perumahan Green Lake," paparnya.
"Kemudian terjadilah pertemuan dengan anak-anaknya Nus di sana. Terjadilah keributan dan korban, para terdakwa bahkan mengakui dalam persidangan kemarin bahwa merekalah yang melakukan pembacokan tersebut," lanjut Anton.
Doktor hukum pidana ini meminta, majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara tersebut, sesuai pembuktian yang disajikan oleh JPU dan pengacara.
Agar nantinya dapat memutus seadil-adilnya dan membebaskan John Kei.
"Serta memutuskan pisau belati kecil dari pemberian estafet dari leluhurnya agar dikembalikan ke klien kami John Kei. Karena klien kami akan melanjutkan pemberian pisau belati kecil itu ke anaknya kelak," tutur Anton.
"Kami selalu percaya kredibilitas, integritas, objektivitas majelis hakim dan selalu mendoakan agar majelis hakim diberikan rahmat, kesehatan, rezeki yang berlimpah, berkah dan selalu dimudahkan pekerjaannya," tambahnya.
John mengaku dianiaya saat ditangkap
John dan anak-anak buahnya mengaku dianiaya saat ditangkap oleh polisi.
"Mereka (polisi) aniaya semua. Penganiayaan semua, Yang Mulia" kata John kepada Majelis Hukum dalam sidang lanjutan Rabu.
Hal yang sama juga diungkapkan anak buah John Kei yang ditangkap bersama dengan John.
"Saya disiksa habis di mobil," kata Henra Yanto, salah seorang anak buah John Kei, di persidangan Rabu.
"Saat penangkapan kita disiksa," ungkap Bukon Koko, anak buah John Kei lainnya, dalam kesempatan yang sama.
Bahkan, salah seorang anak buah John Kei bernama Yeremias mengaku dua jari kanannya cacat akibat dianiaya polisi saat penangkapan.
"Jari kelingking saya diinjak bengkok, jari manis juga diinjak," ungkap Yeremias, Rabu.
Semuel Rahanbinan, anak buah John Kei lainnya yang menyerahkan diri kepada polisi juga mengaku disiksa.
"Saya menyerahkan diri, masih disiksa juga," kata Semuel di persidangan, Rabu.
Polisi bantah aniaya John Kei dkk
Berbeda dengan keterangan terdakwa, lima orang polisi yang menangkap John membantah melakukan penganiayaan dalam penangkapan John dan kawan-kawan.
"Apa ada penganiayaan saat penangkapan?" kata salah seorang kuasa hukum di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
"Tidak," kata Hartanto.
Pernyataan Hartanto kemudian disetujui oleh saksi lainnya.
Usai John CS memberikan pernyataan bahwa mereka disiksa, Majelis Hakim kembali mengkonfirmasi kejadian kepada saksi.
Namun, jawaban para saksi tetap sama.
"Apakah tetap pada keterangan tidak ada penganiayaan?" kata Yulisar, Hakim Ketua di sidang Rabu.
"Tidak ada penganiayaan," jawab salah seorang saksi yang diikuti anggukan saksi-saksi lainnya.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan anak buah Nus Kei.
Kronologi versi jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020. Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Lanjutan John Kei: Lima Saksi Penangkap Dihadirkan, John Mengaku Dianiaya Saat Ditangkap"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sidang-john-kei.jpg)