Ternyata Berkas Hasil KLB Demokrat Belum Lengkap, Menkumham Beri Waktu 7 Hari
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat balasan kepada kubu KLB pada Jumat, 19 Maret 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pihaknya telah meneliti berkas hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Hasilnya, berkas yang juga berisi daftar pengurus baru Demokrat dengan ketua umum Moeldoko itu belum lengkap.
"Kami sudah teliti, dirjen juga sudah memberikan surat. Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat balasan kepada kubu KLB pada Jumat, 19 Maret 2021.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," jelas Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin senin atau selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Baca juga: Demokrat AHY Ajukan Gugatan terhadap KLB Moeldoko ke PN Jakarta Pusat, 10 Orang Jadi Tergugat
Baca juga: Berkas Hasil KLB Partai Demokrat Sampai di Kemenkumham, Jhoni Allen: Yakin Diterima Pemerintah
Sebelumnya, Menkumham mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," jelasnya.
Baca juga: Kubu Moeldoko Ungkap SBY Kuasai Demokrat Secara Absolut Sejak Anas Urbaningrum Dilengserkan
Yasonna mengatakan jika hal tersebut masih belum lengkap, maka pihaknya meminta untuk pihak KLB melengkapinya.