"Tradisi Tahunan", 800 Napi Lapas Kelas IIA Cilegon Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Dalam PP tersebut diatur syarat napi kasus kejahatan luar biasa seperti koruptor dan teroris, diharuskan memenuhi syarat membantu membongkar perkara
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Lembaga Permsyarakatan Kelas IIA Cilegon mengusulkan 800 warga binaan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri tahun ini.
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas IIA Cilegon, Muhamad Khapi mengatakan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Nanti sistem data base kami yang akan secara otomatis melakukan pengusulan, tentunya jika persyaratan sudah terpenuhi," ujar Khapi di Lapas Kelas IIA Kota Cilegon, Jalan Cikerai, Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin (22/3/2021)
Khapi mengatakan syarat napi mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik.

Nantinya, pihak Lapas Kelas IIA Cilegon akan mengajukan nama-nama penerima remisi itu ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti dari sana akan mengeluarkan surat keputusan," tuturnya.
Baca juga: GEGER jadi Sarang Prostitusi Online Anak, Akhirnya Hotel Milik Artis Cynthiara Alona Disegel
Baca juga: 324 Narapidana Dapat Remisi, Kemenkumham Banten: Perbaiki Diri Jangan Sampai Masuk Penjara Lagi
Bagaimana dengan remisi untuk napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor)?
Khapi menjelaskan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, untuk pengajuan napi kasus tipikor mendapatkan remisi.
Baca juga: Kejahatan Naik 11,8 Persen Bersamaan Pandemi Corona dan Dibebaskannya Hampir 39 Ribu Napi
Dalam PP tersebut diatur syarat napi kasus kejahatan luar biasa seperti koruptor dan teroris, diharuskan memenuhi syarat membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collaborator.
"Untuk warga binaan narkoba bagi yang hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.