Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku 1 April, Ini 3 Titik Penerapan dan Jenis Pelanggarannya
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran e-tilang di Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Pada tahap awal, baru tiga titik yang terpasang kamera pengawas atau CCTV untuk pemberlakuan e-tilang di Banten dan seluruhnya berada di Kota Serang.
Ketiga titik itu adalah di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas dan simpang Sumurpeucung.
"Kedepan seacara bertahap, kami mengupayakan agar bisa terpasang ke beberapa titik di persimpangan-persimpangan yang dianggap sering terjadi pelanggaran lalu lintas." jelasnya.
Baca juga: Polres Serang Kota Larang Penggunaan Knalpot Racing, Langgar Aturan Bakal Ditilang
Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran e-tilang di Banten.

Di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, pelanggaran marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan telepon genggam saat berkendara, penumpang sepeda motor lebih satu orang hingga kebut-kebutan.
Nantinya, kepolisian akan mengirimkan surat tilang terhadap para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas e-tilang, sesuai alamat kendaraan.