Tilang Elektronik di Banten Mulai Berlaku 1 April, Ini 3 Titik Penerapan dan Jenis Pelanggarannya

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran e-tilang di Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi kamera pengawas atau CCTV untuk penerapan tilang elektronik - Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). 

Pada tahap awal, baru tiga titik yang terpasang kamera pengawas atau CCTV untuk pemberlakuan e-tilang di Banten dan seluruhnya berada di Kota Serang.

Ketiga titik itu adalah di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas dan simpang Sumurpeucung.

"Kedepan seacara bertahap, kami mengupayakan agar bisa terpasang ke beberapa titik di persimpangan-persimpangan yang dianggap sering terjadi pelanggaran lalu lintas." jelasnya.

   

Baca juga: Polres Serang Kota Larang Penggunaan Knalpot Racing, Langgar Aturan Bakal Ditilang

  

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran e-tilang di Banten.

  

Polisi sedang memantau kondisi lalu lintas di persimpangan di Kota Serang sekaligus untuk sosialisasi tilang elektronik atau ETLE
Polisi sedang memantau kondisi lalu lintas di persimpangan di Kota Serang sekaligus untuk sosialisasi tilang elektronik atau ETLE (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

  

Di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, pelanggaran marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan telepon genggam saat berkendara, penumpang sepeda motor lebih satu orang hingga kebut-kebutan.

   

Nantinya, kepolisian akan mengirimkan surat tilang terhadap para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas e-tilang, sesuai alamat kendaraan.

    

   

  

  

  

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved