Dua dari 771 SD di Lebak Tak Ikut Gelar Ujian di Sekolah, Tapi di Rumah Siswa

Sementara itu, guru di SDN 1-2 Muara Ciujung Barat, Fikri mengatakan pihaknya juga tidak melaksanakan USP di sekolah karena khawatir ancaman Covid-19.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Suasana SDN 1-2 Muara Ciujung Barat di Jalan Multatuli nomor 32, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (26/3/2021). 

  

Para guru dan siswa SD yang melaksanakan ujian tersebut juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak dan membawa hand sanitezer.

  

Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 19 April 2020 mendatang. Mulanya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. (Tribunnews/Herudin)

  

Sementara itu, guru di SDN 1-2 Muara Ciujung Barat, Fikri mengatakan pihaknya juga tidak melaksanakan USP di sekolah karena khawatir ancaman Covid-19

Apalagi, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak masih terus bertambah setiap harinya.

  

Baca juga: Wali Kota Cilegon Enggan Ikut-ikutan Buka Bioskop saat Masih Pandemi

"Di sini aja jumlah siswa-siswinya mencapai 155 orang dan untuk kelas 6 itu ada 90 orang. Jadi, kalau kami buka atau kami atur satu kelas isi 5 orang, itu bisa saja tapi selesainya sore, dan itu sangat melelahkan," ujarnya.

  

Ia pun mengatakan para wali murid yang anaknya sekolah di SDN tersebut sudah diberikan pemahaman agar untuk sementara waktu masih tetal dilakukan pembelajaran secara daring.

   

Baca juga: DPR RI Usulkan Alat Tes Covid-19 GeNose Disediakan Jika Nanti Sekolah Tatap Muka Dibuka

   

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak atas seizin Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengizinkan pelaksanaan USP selama lima hari di dalam sekolah.

  

Kebijakan itu diambil karena para siswa dan wali murid di Lebak masih sangat kesulitan menggunakan metode pembelajaran maupun ujian jarak jauh atau daring.

  

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved