Buron Interpol Sejak 2018, WNA asal Korea Selatan Pelaku Penipuan Ditangkap di Bandara Soetta
Setelah hampir tiga tahun buron, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan Changhyun (51) akhirnya ditangkap.
TRIBUNBANTEN.COM - Setelah hampir tiga tahun buron, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan Changhyun (51) akhirnya ditangkap.
Changhyun merupakan buron kepolisian internasional (interpol).
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap Changhyun, pada Jumat (26/3/2021).
Setelah diamankan, pihaknya telah menyerahkan Changhyun ke Mabes Polri, pada Sabtu (27/3/2021) malam.
"Dari tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan hari Sabtu pukul 20.00 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, saat dihubungi, Senin (29/3/2021).
Baca juga: 22 Teroris Jawa Timur Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Sudah Rencanakan Aksi
Baca juga: Perawat yang Disayat Silet di Bandara Soekarno-Hatta Ingin Pelaku Diproses Hukum
Semula, Changhyun tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang di hari penangkapannya.
Ia mendarat menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan.
Menurut Romi, saat paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung curiga.
Petugas langsung menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice alias buron Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.
"Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun," sambung Romi.
Berdasar pemeriksaan, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.
WN Korea Selatan itu kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romi.
Romi melanjutkan, saat ini tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu belum dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Alami Peningkatan Selama Bulan Oktober
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Peredaran Surat Tes Usap Palsu di Bandara Soekarno Hatta
Alasannya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Diketahui, Changhyun sempat mengunjungi Indonesia sebanyak dua kali sebelum ia ditangkap.
"Pada tangg 12-15 November 2017 dan 18 Agustus 2018," tutup Romi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WNA Asal Korea Selatan Buron Interpol Sejak 2018 Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan.jpg)