RESMI Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Pihak Kementerian Hukum dan HAM memutuskan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono merupakan yang sah.
TRIBUNBANTEN.COM - Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum-nya Moeldoko ilegal.
Pihak Kementerian Hukum dan HAM memutuskan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono merupakan yang sah.
Baca juga: Ungkap Alasan Pimpin Demokrat versi KLB, Moeldoko: Demi Selamatkan Negara
Baca juga: Max Sopacua Ungkit Soal Kasus Korupsi Hambalang, Demokrat: Mereka Terus Membangun Fitnah
Menkumham Yasonna Laoly didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam konferensi pers daring, pada Rabu (31/3/2021).
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.
Dengan penolakan ini, Partai Demokrat secara resmi masih dipimpin Ketua Umum AHY hasil Kongres 2020, didampingi ayahnya SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai.
Untuk diketahui, pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) berwenang menentukan keabsahan atau legalitas suatu partai politik.
Sehingga, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu yang dapat menyelesaikan dualisme di Partai Demokrat.
Menkumham Yasonna Laoly, berjanji akan bersikap objektif dalam menangani dualisme Partai Demokrat.
Ia pun meminta pemerintah tak dibawa masuk ke dalam kisruh internal Demokrat.
“Tunggu saja, kita obyektif kok, jangan main serang yang tidak ada dasarnya yang berlaku itu supaya dicatat itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Yasonna mengatakan ia telah menerima laporan dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atas berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.
Baca juga: Demokrat AHY Ajukan Gugatan terhadap KLB Moeldoko ke PN Jakarta Pusat, 10 Orang Jadi Tergugat
Baca juga: Begini Reaksi Presiden Jokowi Mengetahui Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat
Namun, Yasonna menilai masalah tersebut masih bersifat internal selama belum ada pengajuan berkas pengesahan kepengurusan KLB tersebut.
"Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semua secara sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, itu yang penting,” ujar Yasonna.