Denda Tilang Elektronik ETLE Berlaku Hari Ini di Banten, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar
Untuk di wilayah hukum Polda Banten, ETLE diterapkan di 3 lokasi, yakni di persimpangan Ciceri, Sumur Pecung, dan di Pisang Mas.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara agar kita dapat mengetahui melanggar ETLE atau tidak melalui situs ini.
Hal tersebut dapat dicek melalui website resmi ETLE selain dikirim surat tilang dari kepolisian.
Untuk di wilayah hukum Polda Banten, ETLE diterapkan di 3 lokasi, yakni di persimpangan Ciceri, Sumur Pecung, dan di Pisang Mas.
Penindakan denda tilang resmi diterapkan hari ini, Kamis 1 April 2021.
Melansir TribunJakarta.com, pihak Korlantas Polri sendiri telah resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B12345ABC* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka
Setelah data dimasukan dengan benar tekan CEK DATA.
Apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya pelanggaran ETLE.
Diberitakan sebelumnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara nasional mulai Selasa (23/3/2021) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tahap awal pelaksanaan ETLE dengan menggunakan kamera khsusus yang statis dilakukan di 12 polda seluruh Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pemberlakuan-etle-di-banten.jpg)