Denda Tilang Elektronik ETLE Berlaku Hari Ini di Banten, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Untuk di wilayah hukum Polda Banten, ETLE diterapkan di 3 lokasi, yakni di persimpangan Ciceri, Sumur Pecung, dan di Pisang Mas.

Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi Pemberlakuan ETLE di Banten 

Sistem E-TLE katanya juga bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari wilayah lain.

Pengendara dari wilayah lain diminta untuk menaati aturan lalu lintas yang berlaku.

"Kamera E-TLE juga mampu menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat dan sesudah pelanggaran," katanya.

Kamera E-TLE tambah dia dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.

Sementara dalam hal ini Polda Metro Jaya mengoperasikan empat jenis kamera untuk ETLE, yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion dan e-police.

Kamera jenis speed cam dan weigh in motion adalah dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Untuk tahap awal, Korlantas Polri mengoperasikan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Ratusan kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik.

Lalu Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Apa Itu ETLE?

Mulai Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem tilang elektronik ini berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Pasalnya, tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Masyarakat yang terciduk melakukan pelanggaran bisa membayar denda saat itu juga atau melalui sidang di pengadilan.

Penerapan ETLE juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mau Tahu Kamu Melanggar ETLE atau Tidak? Berikut Langkah Mudah Cek Lewat Situs Ini, 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved