Denda Tilang Elektronik ETLE Berlaku Hari Ini di Banten, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar
Untuk di wilayah hukum Polda Banten, ETLE diterapkan di 3 lokasi, yakni di persimpangan Ciceri, Sumur Pecung, dan di Pisang Mas.
Tilang sistem ETLE akan merekam, mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera khusus.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Istiono memastikan ETLE menyasar seluruh pengguna jalan.
Baca juga: Cara Cepat Buat NPWP Secara Online, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Online, Klik www.pajak.go.id/djponline.pajak.go.id, Simak di Sini
Sistem tilang elektronik kata dia, salah satu tujuannya mendidik masyarakat disiplin dalam berkendaraan bermotor.
'Selain itu, meminimalisasi oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas," ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya ada 10 jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
1.Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2.Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3.Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4.Melanggar batas kecepatan
5.Menggunakan pelat nomor palsu
6.Berkendara melawan arus
7.Menerobos lampu merah
8.Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pemberlakuan-etle-di-banten.jpg)