Pelanggaran Hari Pertama ETLE di Banten, Mulai Marka Jalan Sampai Berkendara Sambil Teleponan
Dan dari pantauan di monitor RTMC Polda Banten, banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di tiga titik tersebut.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Selanjutnya, Ditlantas Polda Banten akan mengirimkan surat pemberitahuan penilangan ke alamat pelanggar sesuai data STNK melalui pos.
"Insya Allah sore ini atau besok, kami akan layangkan suratnya kepada pengendara yang melanggar," ujarnya.

Pantaun TribunBanten.com, lalu lintas kendaraan terpantau padat di simpang lampu merah Pisang Mas pada pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Cermati Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Atau ETLE di Serang, Bisa Ambil Kembalian di Bank BRI
Sejumlah pengendara sepeda motor tampak melihat ke arah kamera pengawas CCTV tilang eletronik begitu lampu merah menyala.
Sebagian pengendara memilih memundurkan kendaraannya begitu melewati marka pembatas jalan lampu merah.
Namun, ada juga pengendara sepeda motor yang tetap berhenti di marka pembatas jalan.
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di 12 Provinsi, Termasuk di Banten

Tilang elektronik atau ETLE mulai diterapkan di 12 wilayah hukum polda di Indonesia secara serentak mulai 1 April 2021.
12 polda yang memberlakukan tilang elektronik adalah Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat dan Polda Lampung.
Melalui kamera pengawas CCTV yang berada di persimpangan lampu merah, polantas akan memantau selama 24 jam terhadap pelanggaran lalu lintas.