Pelanggaran Hari Pertama ETLE di Banten, Mulai Marka Jalan Sampai Berkendara Sambil Teleponan
Dan dari pantauan di monitor RTMC Polda Banten, banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di tiga titik tersebut.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Pengendara sepeda motor tampak melewati marka pembatas jalan pada hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di persimpangan lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, Banten, Kamis (1/4/2021).
Di Banten, ada tiga titik yang menjadi lokasi penerapan tilang elektronik, yakni di Simpang lampu merah Ciceri, Simpang lampu merah Sumurpecung dan Simpang lampu merah Pisang Mas. Ketiganya berada di Kota Serang.
10 Jenis Pelanggaran Sasaran Tilang Elektronik
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penerapan tilang elektronik di Banten.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penerapan tilang elektronik di Banten:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor