Pelanggaran Hari Pertama ETLE di Banten, Mulai Marka Jalan Sampai Berkendara Sambil Teleponan

Dan dari pantauan di monitor RTMC Polda Banten, banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di tiga titik tersebut.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Pengendara sepeda motor tampak melewati marka pembatas jalan pada hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di persimpangan lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, Banten, Kamis (1/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pelanggaran lalu lintas masih tetap terjadi pada hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang atau tilang elektronik di Banten pada Kamis (1/4/2021) hari ini.

Padahal, Ditlantas Polda Banten telah melakukan sosialisasi pemberlakuan tilang eletronik mulai 1 sampai 31 Maret 2021.

"Sejak pukul 00.00 WIB sudah dimulai dan hingga pukul 14.00 WIB ini banyak yang melanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (1/4/2021).

Ada tiga titik yang menjadi lokasi pemberlakuan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Banten, yakni Simpang lampu merah Ciceri, Simpang lampu merah Sumurpecung dan Simpang lampu merah Pisang Mas.

Ketiga titik tersebut berada di ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang. 

  

Pengendara sepeda motor ojek online tampak melewati marka pembatas jalan dan hendak putar balik pada hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di persimpangan lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, Banten, Kamis (1/4/2021).
Pengendara sepeda motor ojek online tampak melewati marka pembatas jalan dan hendak putar balik pada hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di persimpangan lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, Banten, Kamis (1/4/2021). (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

  

Dan dari pantauan di monitor RTMC Polda Banten, banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di tiga titik tersebut.

"Hampir semua titik sama, tapi saat ini yang lebih banyak melanggar di lampu merah pisang Mas dan lampu merah Ciceri," jelasnya.

  

Baca juga: BESOK, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Banten, Polda Banten: Kami Akan Pantau 24 Jam

Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Mulai 1 April 2021, Pengguna Jalan: Buat Disiplin Berlalu Lintas

  

Jenis pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt)  dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

"Sementara ini jenis pelanggarannya ada yang tidak mengenakan safety belt, mengoperasikan HP sambil mengendara, tidak menggunakan helm dan berhenti di marka jalan," ujarnya.

Hamdani menerangkan karena tilang elektronik sudah berlaku, maka para pelanggar tersebut telah masuk dalam data penindakan penilangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved