Tak Bisa Penyidikan, Kapolsek Pontang: Kami Tetap Terima Laporan dari Warga, Upayakan Mediasi

Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi jika suatu kejadian yang dilaporkan warga masih dapat diselesaikan di tingkat Polsek Pontang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Polsek Pontang di Jalan Ciptayasa Km 22, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (1/4/2021). 

Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.

Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda.

Dengan tidak melakukan penyidikan, maka polsek-polsek tersebut akan fokus pada tugas pelayanan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Satpam Gereja Makassar Lakukan Aksi Heroik Adang Pelaku Bom, Kapolri Tawari Anaknya Jadi Polisi

Baca juga: Terduga Teroris Pakai Kerudung Ungu Masuk ke Mabes Polri Melalui Pintu Kapolri, Diduga Bawa Senjata

Dengan tidak dibebani tugas penyidikan, polsek-polsek tersebut nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.

Keputusannya ini bagian program prioritas pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Feburari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.

Ada beberapa kriteria atau alasan sebuah polsek tidak dapat melakukan penyidikan. Di antaranya karena jarak tempuhnya dekat dengan polres dan menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

8 Polsek di Banten Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Sebanyak delapan polsek dari 4 polres di bahwa Polda Banten, masuk dalam daftar polsek yang tidak dapat melakukan penyidikan, sebagaimana Keputusan Kapolri.

Delapan polsek itu adalah Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa yang berada di bawah Polres Serang serta Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak di Polres Cilegon.

Baca juga: Kapolsek Walantaka Dicopot Usai Kerumunan Ribuan Orang Nonton Pertandingan Sepak Bola Tarkam

Baca juga: Kompol Yuni Dicopot dari Jabatan Kapolsek Karena Narkoba, Dulu Pernah Tangkap Mantan Anggota Brimob

Kemudian, Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar di yang berada di bawah Polres Lebak, serta Polsek Angsana di bawah Polres Pandeglang.

Daftar Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Dari 34 polda yang ada, hanya polsek-polsek di bawah Polda Metro Jaya yang dinyatakan masih dapat melakukan penyidikan.

Berikut daftar Polsek yang dihilangkan fungsi penyidikan perkara oleh Jenderal Sigit sehingga Polsek hanya fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) saja.

1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek

Baca juga: Selain Jarang Pulang, Kapolsek Cilegon Pernah Kehilangan Sepatu Dinas, Pengalaman Tak Terlupakan

21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved