Tak Bisa Penyidikan, Kapolsek Pontang: Kami Tetap Terima Laporan dari Warga, Upayakan Mediasi
Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi jika suatu kejadian yang dilaporkan warga masih dapat diselesaikan di tingkat Polsek Pontang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak delapan polsek di wilayah hukum Polda Banten tidak dapat lagi melakukan proses hukum penyidikan perkara, di antaranya Polsek Pontang.
Hal itu merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Kapolsek Pontang AKP Bapi Sartiman mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan itu.
Menurutnya, meski tidak dapat melakukan penyidikan, Polsek Pontang tetap akan menerima laporan pengaduan kasus dari warga.
"Tidak dapat melalukan penyidikan, tetapi jika ada laporan dari masyarakat tetap kami layani," ujarnya kepada TribunBanten.com, Kamis (1/4/2021).

Bapi menuturkan penerimaan laporan warga akan diihat dari kriteria kasusnya.
"Jika korban yang bersangkutan ingin melakukan ke ranah penyidikan, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Polres Serang," tutur polisi perwira pertama yang baru tiga bulan menjadi Kapolsek Pontang tersebut.
Baca juga: 2 Polsek di Cilegon Tak Berwenang Lakukan Penyidikan, Bagaimana Jika Ada Laporan? Ini Kata Kapolres
Baca juga: Polsek Tirtayasa Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolsek: Pelapor Akan Kami Antar Langsung ke Polres
Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi jika suatu kejadian yang dilaporkan warga masih dapat diselesaikan di tingkat Polsek Pontang.
"Masyarakatkan ada yang bisanya langsung ambil jalur damai atau kekeluargaan, kalau memang kasusnya tidak besar," kata Bapi yang juga mantan Kanitreskrim Polsek Ciruas itu.
Ia pun menuturkan Polsek Pontang menaungi 21 desa, yang terbagi di dua wilayah yaitu 11 Desa Pontang dan 10 Desa Lebakwangi.
Sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia Tak Bisa Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan terobosan terkait kewenangan kepolisian sektor (polsek).
Listyo memutuskan sebanyak 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa lagi melakukan penyidikan perkara.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021.
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari polda-polda.
Dengan tidak melakukan penyidikan, maka polsek-polsek tersebut akan fokus pada tugas pelayanan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Satpam Gereja Makassar Lakukan Aksi Heroik Adang Pelaku Bom, Kapolri Tawari Anaknya Jadi Polisi
Baca juga: Terduga Teroris Pakai Kerudung Ungu Masuk ke Mabes Polri Melalui Pintu Kapolri, Diduga Bawa Senjata
Dengan tidak dibebani tugas penyidikan, polsek-polsek tersebut nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.
Keputusannya ini bagian program prioritas pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Feburari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.
Ada beberapa kriteria atau alasan sebuah polsek tidak dapat melakukan penyidikan. Di antaranya karena jarak tempuhnya dekat dengan polres dan menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
8 Polsek di Banten Tidak Bisa Lakukan Penyidikan
Sebanyak delapan polsek dari 4 polres di bahwa Polda Banten, masuk dalam daftar polsek yang tidak dapat melakukan penyidikan, sebagaimana Keputusan Kapolri.
Delapan polsek itu adalah Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa yang berada di bawah Polres Serang serta Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak di Polres Cilegon.
Baca juga: Kapolsek Walantaka Dicopot Usai Kerumunan Ribuan Orang Nonton Pertandingan Sepak Bola Tarkam
Baca juga: Kompol Yuni Dicopot dari Jabatan Kapolsek Karena Narkoba, Dulu Pernah Tangkap Mantan Anggota Brimob
Kemudian, Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar di yang berada di bawah Polres Lebak, serta Polsek Angsana di bawah Polres Pandeglang.
Daftar Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan
Dari 34 polda yang ada, hanya polsek-polsek di bawah Polda Metro Jaya yang dinyatakan masih dapat melakukan penyidikan.
Berikut daftar Polsek yang dihilangkan fungsi penyidikan perkara oleh Jenderal Sigit sehingga Polsek hanya fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) saja.
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
11. Jawa Barat: 81 Polsek
12. Jawa Tengah: 129 Polsek
13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
14. Jawa Timur: 209 Polsek
15. Banten: 8 Polsek
16. Bali: 1 Polsek
17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
19. Kalimantan Barat: 27 Polsek
20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek
Baca juga: Selain Jarang Pulang, Kapolsek Cilegon Pernah Kehilangan Sepatu Dinas, Pengalaman Tak Terlupakan
21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek
22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek
27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
28. Gorontalo: 14 Polsek
29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
30. Maluku: 17 Polsek
31. Maluku Utara: 10 Polsek
32. Papua: 80 Polsek
33. Papua Barat: 12 Polsek