29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM, Berikut Aturan Pemberian Diskon Mobil 1.500 cc-2.500 cc

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan relaksasi PPnBM untuk 29 tipe kendaraan

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi mobil 

Adapun insentif PPnBM mobil akan menggunakan skema PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan dikeluarkannya PMK 31/2021 diharapkan bisa meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam mengungkit tingkat konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif.

Selain itu, Menkeu bilang perluasan insentif akan menambah bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri."

"Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita merilis sembilan nama mobil yang masuk ke dalam kriteria relaksasi PPnBM 2.500 cc.

Berikut sembilan tipe mobil yang mendapat perluasan relaksasi PPnBM:

1. Toyota Innova 2.0

2. Toyota Innova 2.4

3. Toyota Fortuner 2.4 4x2

4. Toyota Fortuner 2.4 4x4

5. Honda CRV 1.5 T

6. Honda CRV 2.0 CVT

7. Honda HR-V 1.8 L

8. Honda City Hatchback

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenperin Sebut 29 Tipe Kendaraan Dapat Relaksasi PPnBM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Aturan Resmi Diskon PPnBM Mobil 1.500 cc - 2.500 cc, Simak Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved