Polisi Gerebek Markas Ormas PP di Tangerang, Ada yang Kedapatan Nyabu dan Mobil Penuh Botol Miras
pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas PP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika
Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun," tegas Pratomo.
Baca juga: Zakiah Aini Bawa Air Gun Saat Menyerang Mabes Polri, Dari Mana Asal Senjatanya?
Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.
"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," tutupnya.
Berita lain terkait ormas dan narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Polisi Gerebek Markas Ormas PP di Tangerang