Edan! Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang, Si Anak yang Minta Karena Butuh Pelampiasan Seksual
Dengan menjadikan rumahnya sebagai tempat eksekusi, sang ibu tersebut telah menjalankan bisnis esek-eseknya selama dua tahun dan diketahui suami
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang untuk Beli Narkoba

Kasus serupa juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara pada Januari 2021 lalu.
Seorang gadis berinisial CN (19) warga Medan Tembung, Kota Medan dijadikan sebagai PSK oleh ibu kandungnya sendiri, ASN (42).
Ironisnya, uang yang didapat dari menjual anaknya kepada pria hidung belang itu digunakan sang ibu untuk membeli narkoba.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).
Pada Sabtu (9/1/2021), polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Di lokasi itu, polisi menemukan korban berada di sebuah kamar sedang melayani seorang pria hidung belang.
Sedangkan sang ibu ditangkap saat menunggu di lobby hotel.
Baca juga: Rebutan Botol Mineral, Nenek Pemulung 69 Tahun Dihajar Pemulung 47 Tahun