Edan! Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang, Si Anak yang Minta Karena Butuh Pelampiasan Seksual

Dengan menjadikan rumahnya sebagai tempat eksekusi, sang ibu tersebut telah menjalankan bisnis esek-eseknya selama dua tahun dan diketahui suami

Editor: Abdul Qodir
Tribun Jabar
Ilustrasi PSK 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan seorang ibu di Majalengka Jawa Barat berinisial TA (45) dengan mempekerjakan anak kandungnya, Y (25), sebagai PSK kepada pria hidung belang di Majalengka, Jawa Barat.

Dengan menjadikan rumahnya sebagai tempat eksekusi, sang ibu tersebut telah menjalankan bisnis esek-eseknya selama dua tahun dan diketahui suami sekaligus ayah anak tersebut.

Fakta baru terungkap, ternyata anak itu sendiri yang minta ditawarkan ke pria hidung belang.

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Siapkan Kamar di Rumah, Suami Tahu

Baca juga: Kisah Janda 20 Tahun di Tangerang Terjun Prostitusi via MiChat, Tergoda HP Bagus Hingga Biaya Anak

TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat (12/3/2021).

Pasalnya, ia tega menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria hidung belang.

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (TribunJabar.idEky Yulianto)

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Baca juga: Pemeran Video Mesum di Bogor Ditangkap, Ternyata Sepasang Kekasih dan Buat 26 Video Untuk Dijual

Baca juga: PSK Hamil Jajakan Diri di Depan Hotel di Tasikmalaya, Terdesak Biaya Lahiran, Ini Pengakuannya

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar dia.

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

WhatsApp
WhatsApp (Kolase TribunMadura.com)

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif Rp 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Baca juga: Fakta Pemerintah Kota Tangerang Segel Hotel Milik Cynthiara Alona, Sarang Prostitusi & Limbah Kondom

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang untuk Beli Narkoba

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Kasus serupa juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara pada Januari 2021 lalu.

Seorang gadis berinisial CN (19) warga Medan Tembung, Kota Medan dijadikan sebagai PSK oleh ibu kandungnya sendiri, ASN (42).

Ironisnya, uang yang didapat dari menjual anaknya kepada pria hidung belang itu digunakan sang ibu untuk membeli narkoba.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Pada Sabtu (9/1/2021), polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Di lokasi itu, polisi menemukan korban berada di sebuah kamar sedang melayani seorang pria hidung belang.

Sedangkan sang ibu ditangkap saat menunggu di lobby hotel. 

Baca juga: Rebutan Botol Mineral, Nenek Pemulung 69 Tahun Dihajar Pemulung 47 Tahun

Saat dilakukan pemeriksaan itu, ASN mengakui perbuatannya.

Anak kandungnya tersebut dijual Rp 350.000 kepada pria hidung belang untuk sekali kencan. Perbuatan tersebut dilakukan sang ibu sejak setahun terakhir.

Sedangkan uang hasil transaksinya itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkoba.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Nainggolan dilansir dari Antaranews.

"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu ASN telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved