Ramadan

Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid dengan 3 Aturan Wajib yang Harus Dipenuhi

Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
quranreading.com
Salat Tarawih 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2021.

Namun dalam pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

Melansir TribunnewsBogor.com, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Baca juga: Sambut Ramadan 1442 H/2021, Kementerian Agama Terbitkan 11 Panduan Ibadah di Tengah Pandemi Corona

Baca juga: 5 Menu Makanan & Minuman Ini Ampuh Mencegah Bau Mulut Saat Puasa Ramadan 2021, Termasuk Apel

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.

Tiga aturan shalat tarawih di masjid

Muhadjir mengungkapkan, aturan shalat tarawih di masjid yang pertama adalah harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang kedua adalah dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jamaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Pelaksanaan shalat tarawih di masjid yang ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjamaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.

"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.

Baca juga: Tips Agar Energi Terjaga & Tubuh Tetap Sehat Selama Puasa Ramadan 2021

Baca juga: Tuntunan Ibadah Ramadan di Masa Pandemi, Muhammadiyah: Salat di Rumah, Itikaf Tak Dianjurkan

Aturan shalat Idul Fitri

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Shalat Idul Fitri berjamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.

Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjamaah juga memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan masyarakat.

Aturan shalat Idul Fitri berjamaah yang pertama adalah diikuti oleh jamaah yang berasal dari satu komunitas.

"Jamaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ungkap Muhadjir.

Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Vaksinasi Covid-19 Boleh Diberikan Saat Bulan Ramadan, Berikut Syaratnya

Protokol kesehatan

Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.

Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah.

"Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski mengizinkan shalat tarawih berjamaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.

Aturan resmi Kemenag

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.

"Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin.

Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala untuk pelaksanaan shalat tarawih berjamaah.

Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.

Melalui surat edaran, Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Quran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.

Itulah aturan pelaksanaan shalat tarawih di masjid dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid, Ini 3 Aturan yang Harus Dijalankan, https://bogor.tribunnews.com/2021/04/06/pemerintah-bolehkan-salat-tarawih-dan-idul-fitri-di-masjid-ini-3-aturan-yang-harus-dijalankan?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved