Polri Sekat 333 Titik Jalur Mudik Lebaran 2021 dari Lampung hingga Bali, Nekat Bakal Ditindak

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan mulai dari Provinsi Lampung hingga Bali.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melarang masyarakat mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti kebijakan pemerintah itu.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan mulai dari Provinsi Lampung hingga Bali.

Baca juga: Sekat Pemudik Bandel, Ditlantas Polda Banten akan Sebar Check Point & Alihkan Arus Kendaraan

Baca juga: Mudik Dilarang, Sandiaga Uno Optimistis Destinasi Wisata Banten Banjir Wisatawan

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan 333 titik penyekatan itu untuk menghalau masyarakat mudik lebaran 2021.

Ia menyampaikan pos penyekatan itu akan ditempatkan di titik keluar perbatasan antara provinsi. Akses jalan tersebut akan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

"Pos penyekatan banyak itu. Dari Lampung sampai Bali. Saya gak bisa nyebutin satu-satu, pokoknya tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa juga gak bisa," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Ia menuturkan pemudik yang masih nekat melintas di pos penyekatan bakal diminta putar balik untuk kembali ke titik awal keberangkatan.

"Jadi nanti disekat-sekat. Yang melintas diperiksa dan diputarbalikkan," ujar dia.

Baca juga: 5 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Tangsel Siapkan Posko Satgas Covid-19 hingga Tingkat RT/RW

Siapa yang boleh ke luar Jakarta?

Polri memberikan kompensasi terhadap masyarakat agar tetap boleh ke luar dari DKI Jakarta di tengah pelarangan mudik lebaran 2021.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan nantinya hanya masyarakat yang dalam kondisi darurat yang diperbolehkan ke luar Jakarta. Salah satunya dalam kondisi berdinas ke luar kota.

"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya," kata Rudy kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Selain itu, kata Rudy, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga yang diketahui meninggal dunia juga diperbolehkan melintas.

"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu," ungkap dia.

Baca juga: Menhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Final

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan untuk Antisipasi Pemudik

Lebih lanjut, Rudy juga menyatakan kendaraan barang juga masih diperbolehkan melintas. Sisanya, tidak boleh untuk ke luar Jakarta.

"Jadi semua yang mau lewat kita putarbalikan. Kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik Lebaran: Kendaraan yang Nekat Melintas di Pos Penyekatan Bakal Diminta Putar Balik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved