Larangan Mudik 2021, Menhub Budi Karya Prediksi 27 Juta Orang Tetap Pulang Kampung
Pemerintah pusat melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Namun, sebanyak 27 juta orang tetap akan mudik meskipun kegiatan itu dilarang
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Namun, sebanyak 27 juta orang tetap akan mudik meskipun kegiatan itu dilarang.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11% dengan angka 27 juta," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Menhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Final
Baca juga: Polda Banten Buat 8 Check Point Saat Masa Mudik, Warga yang Ingin Pulang Kampung Akan Diputar Balik
Angka 27 juta orang itu didapat berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap banyak responden.
Hasilnya mengungkap ada 81 juta orang atau 33% warga yang mudik jika pemerintah tak melarang.
"Kami sampaikan bahwa Menhub melakukan suatu survei terhadap satu jumlah responden yang banyak, di mana apabila tidak ada larangan mudik, maka 33% orang masih mudik. Artinya ada 81 juta orang akan mudik," kata dia.
Pemerintah melihat jumlah warga yang berniat mudik masih banyak meski sudah dilarang.
Pemerintah memastikan akan bertindak tegas jika masih ada warga yang membandel.
Adapun tujuan mudik paling banyak ke Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Itu jumlah yang banyak, dan kami mengidentifikasi bahwa tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jateng sebanyak 37% atau kurang lebih 12 juta, Jabar 23% atau 6 juta dan Jatim," ujar Budi.
Baca juga: RESMI! ASN Dilarang Mudik dan Cuti pada 6-17 Mei 2021
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Dishub Banten Akan Dirikan Posko Check Point
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menugaskan jajaran Kemenhub untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya.
"Kita ketahui bahwa Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik Lebaran dilarang dari tanggal 6-17," kata Budi.
Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail.
Namun, pihaknya menunggu arahan dari Satgas COVID-19 karena satgas yang akan memberikan surat edaran (SE) dan akan menindaklanjuti