News

Transportasi Penumpang Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Berikut Ini Pengecualiannya

Pemerintah memutuskan untuk sarana transportasi penumpang semua moda dilarang beroperasi pada momen lebaran, 6-17 Mei 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ini isi lengkapnya. 

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.

Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Terminal Cimone di Tangerang Masih Tetap Beroperasi

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Tangsel Siapkan Posko Satgas Covid-19 hingga Tingkat RT/RW

Pengendalian Transportasi Udara

Bandara Banyuwangi, Minggu (14/2/2021). (TribunJatim.com/Haorrahman)
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga.

Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan.

Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Pengecualian juga diberlakukan bagi operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19,

yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Pengendalian Transportasi Perkeretaapian (KA)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda.

Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebaran 2021, Transportasi Penumpang Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, Simak Pengecualiannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/09/lebaran-2021-transportasi-penumpang-dilarang-beroperasi-6-17-mei-simak-pengecualiannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved